Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang yang ditimbun di dalam PLB dapat dimiliki oleh: a. Penyelenggara PLB; b. Pengusaha PLB; c. PDPLB; d. Pemasok (supplier) di luar daerah pabean; atau e. Orang atau badan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda