Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
Barang yang ditimbun di dalam PLB dapat dimiliki oleh:
a. Penyelenggara PLB;
b. Pengusaha PLB;
c. PDPLB;
d. Pemasok (supplier) di luar daerah pabean; atau
e. Orang atau badan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda
