Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam 1 (satu) pengusahaan PLB yang diusahakan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB harus memiliki: a. tujuan distribusi lebih dari 1 (satu) perusahaan; b. pemasok (supplier) lebih dari 1 (satu) di luar daerah pabean; dan/atau c. tujuan distribusi barang ke luar daerah pabean.
Koreksi Anda