Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
Dalam 1 (satu) pengusahaan PLB yang diusahakan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB harus memiliki:
a. tujuan distribusi lebih dari 1 (satu) perusahaan;
b. pemasok (supplier) lebih dari 1 (satu) di luar daerah pabean; dan/atau
c. tujuan distribusi barang ke luar daerah pabean.
Koreksi Anda
