Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
Di dalam 1 (satu) Pengusaha PLB atau PDPLB hanya dapat dilakukan penimbunan barang yang memiliki karakteristik sejenis dan/atau barang lain yang mendukung industri sejenis.
Koreksi Anda
