Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Di dalam PLB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan PLB.
(2) Penyelenggaraan PLB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penyelenggara PLB yang berbadan
hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
(3) Penyelenggara PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB.
(4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan PLB.
(5) Pengusahaan PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pengusaha PLB; dan/atau
b. PDPLB.
(6) Penyelenggara PLB dan/atau Pengusaha PLB dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB dalam 1 (satu) izin penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB.
(7) Barang yang ditimbun di dalam PLB diberikan waktu paling lama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB.
(8) Jangka waktu timbun sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dapat diperpanjang dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan:
a. operasional minyak dan/atau gas bumi;
b. pertambangan;
c. industri tertentu; atau
d. industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean.
(9) Kegiatan penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam PLB dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana yaitu:
a. pengemasan atau pengemasan kembali;
b. penyortiran;
c. standardisasi (quality control);
d. penggabungan (kitting);
e. pengepakan;
f. penyetelan;
g. konsolidasi barang tujuan ekspor;
h. penyediaan barang tujuan ekspor;
i. pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
j. maintenance pada industri yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
k. pembauran (blending);
l. pemberian label berbahasa INDONESIA;
m. pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai;
n. lelang barang modal asal luar daerah pabean;
o. pameran barang impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean;
p. pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
q. pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan/atau
r. kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(10) PDPLB sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) harus berbentuk badan usaha.
(11) Bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) diatur dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
