Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila diperlukan, DJPPR dapat melakukan konfirmasi kepada pemberi hibah atas realisasi Pendapatan Hibah. (2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran. (3) Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),DJPPRdapat melakukan koreksipencatatan Pendapatan Hibah.
Koreksi Anda