Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) K/Lmelakukan konfirmasi dengan pemberi hibah atas realisasi hibah yang diterima secara langsung dari pemberi hibah. (2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran. (3) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (4) Salinanberita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DJPPR c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen. (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3),DJPPRdapat melakukan koreksipencatatan Pendapatan Hibah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id