Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) K/Lmelakukan konfirmasi dengan pemberi hibah atas realisasi hibah yang diterima secara langsung dari pemberi hibah.
(2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran.
(3) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(4) Salinanberita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DJPPR c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),DJPPRdapat melakukan koreksipencatatan Pendapatan Hibah.
Koreksi Anda
