Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) UAPBUN-Pengelolaan Hibah menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil pemrosesan data gabungan dan laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dengan BUN/Kuasa BUN.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai Rekonsiliasi.
(5) UAPBUN-Pengelolaan Hibah menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UABUN setiap semester dan tahunan.
(6) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN.
Koreksi Anda
