Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saldo kas di K/L dari hibah disajikan dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK. (2) Saldo aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari hibah bentuk barang disajikan dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK. (3) Beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK. (4) Belanja yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN disajikan dalam LRA dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK. (5) Beban yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
Koreksi Anda