Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Saldo kas di K/Ldari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dicatat pada saat kas diterima di rekening hibah satuan kerja sebesar nominal kas yang diterima oleh satuan kerja yang tercantum dalam rekening koran.
(2) Aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari hibah bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dicatat pada saat aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan diterima oleh satuan kerja sebesar nilai aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan yang diterima oleh satuan kerja berdasarkan BAST.
(3) Dalam hal nilai aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari hibah bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui, aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dicatat berdasarkan penilaian menurut biaya, harga pasar, atau perkiraan/taksiran harga wajar.
(4) Beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dicatat pada saat resume tagihan sebesar nilai jasa yang diterima oleh satuan kerja berdasarkan BAST.
(5) Dalam hal nilai beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diketahui, beban jasa dicatat berdasarkan penilaian menurut biaya, harga pasar, atau perkiraan/taksiran harga wajar.
(6) Dalam hal pencatatan beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, atas penerimaan hibah dalam bentuk jasa dapat diungkapkan dalam CaLK.
(7) Pengungkapan penerimaan hibah dalam bentuk jasa dalam CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilampiri dengan surat pernyataan KPA.
(8) Belanja yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dicatat pada saat dilakukan pengesahan oleh KPPN sebesar nilai yang disahkan oleh KPPN.
(9) Beban yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e,dicatat pada saat resume tagihan sebesar nilai yang tercantum dalam resume tagihan.
Koreksi Anda
