Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Teks Saat Ini
Satuan kerjapenerima hibah di K/L selaku UAKPA memproses dokumen sumber atas transaksi:
a. Saldo kas di K/L dari hibah;
b. Saldo aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari hibah dalam bentuk barang;
c. Beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa;
d. Belanja yang bersumber dari hibahdalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN; dan
e. Beban yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
Koreksi Anda
