Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan kerjapenerima hibah di K/L selaku UAKPA memproses dokumen sumber atas transaksi: a. Saldo kas di K/L dari hibah; b. Saldo aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari hibah dalam bentuk barang; c. Beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa; d. Belanja yang bersumber dari hibahdalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN; dan e. Beban yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id