Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pemrosesan dokumen sumber atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPK menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud padaayat(2) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi dengan BUN/Kuasa BUN.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud padaayat(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai rekonsiliasi.
(5) UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPK menyusun dan menyampaikan laporan keuangan berupa LRA dan Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d kepada UAPBUN-Pengelolaan Hibah setiap bulan.
(6) UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPK menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada UAPBUN-Pengelolaan Hibah setiap semester dan tahunan.
(7) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN.
Koreksi Anda
