Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Belanja Hibah disajikan dalam LRA dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(2) Beban Hibah disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
Koreksi Anda
