Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPK bertugas untuk memproses dokumen sumber atas transaksi: a. Belanja Hibah kepada daerah; dan b. Beban Hibah kepada daerah. (2) Belanja Hibah kepada daerah dan Beban Hibah kepada daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Belanja Hibah kepada daerah dan Beban Hibah kepada daerah dalam rangka penerushibahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id