Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPK bertugas untuk memproses dokumen sumber atas transaksi:
a. Belanja Hibah kepada daerah; dan
b. Beban Hibah kepada daerah.
(2) Belanja Hibah kepada daerah dan Beban Hibah kepada daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Belanja Hibah kepada daerah dan Beban Hibah kepada daerah dalam rangka penerushibahan.
Koreksi Anda
