Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Teks Saat Ini
SIKUBAH sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah Tahun 2015.
Koreksi Anda
