Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor230/PMK.05/2011tentang Sistem Akuntansi Hibahdinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id