Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan laporan keuangan hibah Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah.
Koreksi Anda