Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, dilakukan Reviu atas laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah dan UAPBUN-Pengelolaan Hibah. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN. (3) Hasil reviu atas laporan keuangan tingkat UAPBUN-Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam pernyataan telah direviu. (4) Pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada laporan keuangan tingkat UAPBUN-Pengelolaan Hibah semesteran dan tahunan. (5) Reviu atas laporan keuangan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuanganyang mengatur mengenai Reviu atas laporan keuangan.
Koreksi Anda