Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, dilakukan Reviu atas laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah dan UAPBUN-Pengelolaan Hibah.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(3) Hasil reviu atas laporan keuangan tingkat UAPBUN-Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam pernyataan telah direviu.
(4) Pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilampirkan pada laporan keuangan tingkat UAPBUN-Pengelolaan Hibah semesteran dan tahunan.
(5) Reviu atas laporan keuangan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuanganyang mengatur mengenai Reviu atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
