Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pemrosesan dokumen sumber atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPPRmenyusun laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan e. CaLK. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dengan BUN/Kuasa BUN. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai denganketentuan yangmengatur mengenai rekonsiliasi. (5) UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPPR menyampaikan laporan keuangan berupa LRA dan Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d kepada UAPBUN-Pengelolaan Hibah setiap bulan. (6) UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPPR menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN-Pengelolaan Hibah setiap semester dan tahunan. (7) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN.
Koreksi Anda