Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Hibah-LRA, Pendapatan Hibah-LO, Belanja Hibah, dan Beban Hibah dinyatakan dalam mata uang rupiah. (2) Dalam hal Pendapatan Hibah diterima dalam mata uang asing, Pendapatan Hibah tersebut dicatat dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal diterimanya hibah di RKUN atau Reksus. (3) Dalam hal Belanja Hibah dilakukan dalam mata uang asing, Belanja Hibah tersebut dicatat sebesar ekuivalen rupiah yang dikeluarkan dari kas negara. (4) Dalam hal Beban Hibah dilakukan dalam mata uang asing,Beban Hibah tersebut dicatat sebesar ekuivalen rupiah pada saat resume tagihan. (5) Dalam hal terjadi selisih ekuivalen rupiah antara Belanja Hibah dan Beban Hibah dalam mata uang asing, dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs oleh UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah.
Koreksi Anda