Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Hibah-LRA dan Belanja Hibah disajikan dalam LRA dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(2) Pendapatan Hibah-LO dan Beban Hibah disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
Koreksi Anda
