Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Belanja Hibah diakui pada saat terjadi pengeluaran kas negara.
(2) Beban Hibah diakui pada saat diterbitkannya resume tagihan.
(3) Belanja Hibah dan Beban Hibah dicatat sebesar nilai nominal yang dihibahkan atau dikeluarkan dari kas Negara, yang tercantum dalam dokumen pengeluaran.
(4) Penerimaan kembali Belanja Hibahyang terjadi pada periode pengeluaran dibukukan sebagai pengurang Belanja Hibah dan Beban Hibah.
(5) Penerimaan kembali Belanja Hibah atas Belanja Hibah periode tahun anggaran yang lalu dibukukan sebagai pendapatan lain-lain.
Koreksi Anda
