Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk uang diakui pada saat:
a. kas diterimadi RKUN atau Reksus,
b. tanggal penarikan (valuta) yang tercantum dalam NoD, atau
c. pengesahan oleh Kuasa BUN.
(2) Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebesar:
a. nilai nominal hibah yang diterima di RKUN atau Reksus;
b. nilai nominal yang tercantum dalam NoD; atau
c. nilai nominal yang tercantum dalam SP2HL/SPHL yang disahkan oleh Kuasa BUN.
(3) Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk barang/jasa dan/atau surat berharga diakui dan dicatat pada saat pengesahan oleh Kuasa BUN, sebesar nilai barang/jasa dan/atau surat berharga yang diterima berdasarkan BAST.
(4) Dalam hal nilai barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak diketahui, Pendapatan Hibah-LO dicatat berdasarkan penilaian menurut biaya, harga pasar, atau perkiraan/taksiran harga wajar.
(5) Pengembalian Pendapatan Hibah pada periode penerimaan pendapatan, dibukukan sebagai pengurang Pendapatan Hibah-LRA dan pengurang Pendapatan Hibah-LO.
(6) Pengembalian Pendapatan Hibah atas penerimaan pendapatan tahun anggaran yang lalu, dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode dilakukannya pengembalian tersebut.
Koreksi Anda
