Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk uang diakui pada saat: a. kas diterimadi RKUN atau Reksus, b. tanggal penarikan (valuta) yang tercantum dalam NoD, atau c. pengesahan oleh Kuasa BUN. (2) Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebesar: a. nilai nominal hibah yang diterima di RKUN atau Reksus; b. nilai nominal yang tercantum dalam NoD; atau c. nilai nominal yang tercantum dalam SP2HL/SPHL yang disahkan oleh Kuasa BUN. (3) Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk barang/jasa dan/atau surat berharga diakui dan dicatat pada saat pengesahan oleh Kuasa BUN, sebesar nilai barang/jasa dan/atau surat berharga yang diterima berdasarkan BAST. (4) Dalam hal nilai barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, Pendapatan Hibah-LO dicatat berdasarkan penilaian menurut biaya, harga pasar, atau perkiraan/taksiran harga wajar. (5) Pengembalian Pendapatan Hibah pada periode penerimaan pendapatan, dibukukan sebagai pengurang Pendapatan Hibah-LRA dan pengurang Pendapatan Hibah-LO. (6) Pengembalian Pendapatan Hibah atas penerimaan pendapatan tahun anggaran yang lalu, dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode dilakukannya pengembalian tersebut.
Koreksi Anda