Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPR bertugas untuk memproses dokumen sumberatas transaksi:
a. Pendapatan Hibah-LRA;
b. Pendapatan Hibah-LO;
c. Belanja Hibah;
d. Beban Hibah; dan
e. Selisih kurs atas hibah dalam bentuk mata uang asing yang pencairannya melalui Kuasa BUN.
(2) Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO yang akan diterushibahkan.
(3) Belanja Hibah dan Beban Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d tidak termasuk Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada daerah.
Koreksi Anda
