Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPR bertugas untuk memproses dokumen sumberatas transaksi: a. Pendapatan Hibah-LRA; b. Pendapatan Hibah-LO; c. Belanja Hibah; d. Beban Hibah; dan e. Selisih kurs atas hibah dalam bentuk mata uang asing yang pencairannya melalui Kuasa BUN. (2) Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO yang akan diterushibahkan. (3) Belanja Hibah dan Beban Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d tidak termasuk Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada daerah.
Koreksi Anda