Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) SIKUBAH merupakan subsistem dari SABUN.
(2) SIKUBAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(3) Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN MENETAPKAN:
a. DJPPR selaku UAPBUN-Pengelolaan Hibah;
b. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, DJPPR selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah-LRA, Pendapatan Hibah-LO, Belanja Hibah, dan Beban Hibah; dan
c. DJPK selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada daerah.
(4) Dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi, satuan kerja penerima hibah di K/L selaku UAKPA membukukan aset, belanja, dan beban yang bersumber dari hibah.
Koreksi Anda
