Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk hibah yang diterima oleh Pemerintah dapat berupa: a. uang, yang terdiri dari: 1) uang tunai; 2) uang untuk membiayai kegiatan; b. barang atau jasa; dan/atau c. surat berharga. (2) Hibah yang diterima oleh Pemerintahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicairkan dengan mekanisme: a. melalui Kuasa BUN; atau b. tidak melalui Kuasa BUN.
Koreksi Anda