Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Bentuk hibah yang diterima oleh Pemerintah dapat berupa:
a. uang, yang terdiri dari:
1) uang tunai;
2) uang untuk membiayai kegiatan;
b. barang atau jasa; dan/atau
c. surat berharga.
(2) Hibah yang diterima oleh Pemerintahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicairkan dengan mekanisme:
a. melalui Kuasa BUN; atau
b. tidak melalui Kuasa BUN.
Koreksi Anda
