Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 270-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 270-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan LK Konsolidasian BUN dilaksanakan pelaporan LK BUN Investasi Pemerintah secara berjenjang.
(2) Pelaporan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk penyampaian LK BUN Investasi Pemerintah dari UAKPA BUN kepada UAP BUN Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
