Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 270-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 270-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA dilampiri dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN. (2) Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda