Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 270-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 270-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAP BUN Investasi Pemerintah melakukan analisis dan evaluasi atas penyusunan dan penyampaian LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (2) Hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UAKPA BUN untuk mendapat tindak lanjut. (3) Dalam hal berdasarkan hasil analisis dan evaluasi atas LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat data dalam Ikhtisar LKPN yang kurang lengkap, maka UAP BUN Investasi Pemerintah dapat melakukan pemutakhiran data berdasarkan LKPN atau informasi terakhir yang diterima.
Koreksi Anda