Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 270-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 270-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara kepada UAP BUN Investasi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. LK BUN Investasi Pemerintah Unaudited paling lambat diterima tanggal 15 Februari tahun berikutnya; b. LK BUN Investasi Pemerintah Audited paling lambat diterima tanggal 23 April tahun berikutnya; dan c. LK BUN Investasi Pemerintah Semester I paling lambat diterima tanggal 15 Juli tahun berjalan. (2) Dalam hal jadwal penerimaan LK BUN Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, LK BUN Investasi Pemerintah diterima paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
Koreksi Anda