Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 270-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 270-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menyajikan nilai kepemilikan negara pada Perusahaan Negara sebesar total nilai kepemilikan negara yang tercantum pada Ikhtisar LKPN – Neraca. (2) Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun oleh UAKPA BUN berdasarkan LKPN yang disajikan oleh Perusahaan Negara (3) Bentuk dan isi dari Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dikecualikan dari ketentuan penyampaian Ikhtisar ILKPN dan LKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terhadap Perusahaan Negara yang: a. memiliki periode pelaporan yang berbeda dengan periode pelaporan investasi pemerintah; atau b. tidak menerbitkan laporan keuangan karena alasan tertentu.
Koreksi Anda