Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 270-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 270-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) belum dapat dilaksanakan, laporan keuangan berbasis akrual disusun menggunakan Sistem Aplikasi Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA). (2) Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual menggunakan SAIBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Modul Proses Bisnis SAIBA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 270-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id