Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 270-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 270-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. (2) Penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk BUN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (3) Penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk Kementerian/Lembaga dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. (4) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lain-Lain.
Koreksi Anda