Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PEMOTONGAN DANA BAGI HASIL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan
Pembayaran BPHTB melalui pemotongan DBH diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
