Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PEMOTONGAN DANA BAGI HASIL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SP2D dan SPM atas pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan permintaan pemotongan penyaluran DBH untuk penyelesaian lebih salur DBH BPHTB atas realisasi pengembalian pembayaran BPHTB kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri Rekapitulasi SKPKPB.
(2) Berdasarkan permintaan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan lebih salur DBH BPHTB per daerah dengan menggunakan proporsi pembagian BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil perhitungan lebih salur DBH BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai lebih salur DBH.
(4) Lebih salur DBH BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pemotongan terhadap penyaluran DBH pada periode berikutnya.
(5) Pemotongan terhadap penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui potongan SPM Anggaran Transfer ke Daerah dengan menggunakan akun Pendapatan Pengembalian Transfer Ke Daerah TAYL.
Koreksi Anda
