Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PEMOTONGAN DANA BAGI HASIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II melakukan penelitian dan pengujian atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (2) Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); b. meneliti kesesuaian tanda tangan Pejabat Penandatangan SPM Pengembalian Penerimaan Negara dengan spesimen tanda tangan pada KPPN; c. memeriksa cara penulisan jumlah uang dalam angka dan huruf pada SPM; d. memeriksa kebenaran dalam penulisan termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan pada SPM; e. menguji kesesuaian data pada Arsip Data Komputer (ADK) SPM dengan SPM, berpedoman pada standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan f. menguji kesesuaian nominal pada Rekapitulasi SKPKPB dengan yang dicantumkan pada SPM. (3) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi syarat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II mengembalikan SPM beserta dokumen pendukung secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan SPM Pengembalian Penerimaan Negara. (4) Dalam hal penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi syarat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II menerbitkan SP2D. (5) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda