Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PEMOTONGAN DANA BAGI HASIL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penandatangan SPM Pengembalian Penerimaan Negara melakukan penelitian atas SPP yang diajukan oleh PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen; dan
b. penelitian atas kesesuaian data pada Rekapitulasi SKPKPB dengan SPP.
(3) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan yang dipersyaratkan, Pejabat Penandatangan SPM Pengembalian Penerimaan Negara menerbitkan SPM atas beban Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan Pejabat Penandatangan SPM Pengembalian Penerimaan Negara kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lembar ke-1 dilengkapi dengan dokumen Rekapitulasi SKPKPB 1 (satu) rangkap dan SKPKPB; dan
b. lembar ke-2 tanpa lampiran.
Koreksi Anda
