Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PEMOTONGAN DANA BAGI HASIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara melakukan penelitian atas permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan Pembayaran BPHTB yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelitian atas kelengkapan dokumen; dan b. penelitian atas kesesuaian data pada Rekapitulasi SKPKPB dengan SKPKPB. (3) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi syarat, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengembalikan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB beserta dokumen pendukungnya secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan. (4) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan yang dipersyaratkan, PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara menerbitkan SPP dengan menggunakan akun Koreksi Pendapatan Tahun Anggaran Yang Lalu, dengan kode satker 999001 (Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN Pusat), dan kode Bagian Anggaran Eselon I 999.99. (Bendahara Umum Negara). (5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara kepada Pejabat Penandatangan SPM Pengembalian Penerimaan Negara dilengkapi dengan dokumen Rekapitulasi SKPKPB sebanyak 2 (dua) rangkap dan SKPKPB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id