Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PEMOTONGAN DANA BAGI HASIL
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan melakukan penelitian atas SKPKPB yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian atas keabsahan SKPKPB; dan
b. penelitian kesesuaian data pada SKPKPB dengan Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB.
(3) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi syarat, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan membuat Rekapitulasi SKPKPB atas SKPKPB sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(4) Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan mengajukan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dengan menyampaikan:
a. Rekapitulasi SKPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sebanyak 2 (dua) rangkap; dan
b. SKPKPB.
(5) Rekapitulasi SKPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
