Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PEMOTONGAN DANA BAGI HASIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kompensasi utang pajak dapat dilakukan terhadap utang pajak lainnya; dan b. kompensasi utang pajak dilakukan melalui transfer pembayaran, dan dianggap sah apabila telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP). (2) Dalam hal terdapat kompensasi utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyampaikan informasi adanya transfer penerimaan negara dan menyampaikan surat setoran berupa Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, dan/atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan ke Bank/Pos Persepsi tujuan. (3) Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN), Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP), dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas dasar transfer sesuai SP2D dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama. (4) Lembar Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi dan/atau lembar Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, untuk Wajib Pajak yang telah diterbitkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id