Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PEMOTONGAN DANA BAGI HASIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. tata cara pencairan dana Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB; dan b. pemotongan Dana Bagi Hasil dalam rangka perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, atas pengajuan keberatan dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya, pengajuan banding, pengajuan gugatan, dan pengajuan Peninjauan Kembali BPHTB, yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 serta tindak lanjut atas putusan Pengadilan Pajak, yang diterima Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan atau setelah tanggal 31 Desember 2010.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id