Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PEMOTONGAN DANA BAGI HASIL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
3. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
4. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
5. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
6. Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran jumlah BPHTB yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut, karena jumlah BPHTB yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut lebih besar dari BPHTB yang terutang atau dilakukan pembayaran atas BPHTB yang tidak seharusnya terutang.
7. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut SKPKPB adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB yang akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
8. Pejabat Pembuat Komitmen Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
9. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan Negara adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan Negara yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
