Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 27-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK/03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean.
2. Ketentuan Perundang-undangan Pabean adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 beserta dengan peraturan pelaksanaannya.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
