Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 27-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK/03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
