Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, permohonan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
