Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diajukan oleh: a. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; atau b. badan atau lembaga selain sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Untuk mendapatkan penetapan sebagai badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan badan atau lembaga non profit dan pendirian badan atau lembaga tersebut dibuktikan dengan akta notaris; b. mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait yang menyatakan bahwa badan atau lembaga tersebut bergerak di bidang ibadah umum amal, sosial dan/atau kebudayaan; dan c. paling sedikit telah mendapatkan 3 (tiga) kali persetujuan pembebasan bea masuk atas importasi barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta harus menyampaikan laporan atas peruntukan barang yang diberikan pembebasan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan diajukan www.djpp.kemenkumham.go.id kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan melampirkan: a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya; b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa INDONESIA dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah; dan c. rekomendasi dari kementerian teknis terkait. (4) Atas permohonan yang diajukan oleh badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Fasilitas Kepabeanan u.b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk. (5) Atas permohonan yang diajukan oleh badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Fasilitas Kepabeanan u.b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk, setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda