Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGGUNAAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penggunaan JFT yang instansi pembinanya Kementerian/Lembaga lain mengikuti ketentuan dari instansi pembinanya dan/atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
