Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGGUNAAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pembentukan JFT yang instansi pembinanya Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diusulkan oleh Menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
