Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGGUNAAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JFT di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi JFT yang instansi pembinanya: a. Kementerian Keuangan; dan b. Kementerian/Lembaga lain.
Koreksi Anda