Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGGUNAAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
JFT di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi JFT yang instansi pembinanya:
a. Kementerian Keuangan; dan
b. Kementerian/Lembaga lain.
Koreksi Anda
