Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGGUNAAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pembentukan dan penggunaan JFU di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
