Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 UNTUK OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
OJK bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana APBN untuk OJK yang diterima dari Satker Sementara OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai OJK.
Koreksi Anda
