Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 UNTUK OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
OJK bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana APBN untuk OJK yang diterima dari Satker Sementara OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai OJK.
Koreksi Anda